Senin, 29 Mei 2017

Perbedaan Karyawan Tetap dan Tidak Tetap


Perbedaan Karyawan Tetap dan Tidak Tetap

Perbedaan Karyawan Tetap dan Tidak Tetap - Dalam mengkalkulasi PPh 21, langkah perhitungan PPh 21 untuk pegawai tetaplah serta pegawai tidak tetaplah dibedakan. Ketidaksamaan itu terlebih pada pengurang yang diijinkan. Untuk pegawai tetaplah, ada pengurang yang diijinkan berbentuk cost jabatan, yang besarnya 5% dari pendapatan bruto, dengan batas maksimum Rp 108. 000/bln. (sebelumnya th. 2009) atau Rp 500. 000/bln. (mulai Jan 2009). Sesaat, untuk pegawai tidak tetaplah, tidak diberikan pengurang berbentuk cost jabatan itu. Walau besarnya cost jabatan itu masih tetap relative kecil pengaruhnya pada keseluruhan PPh terutang, sampai kini aku kerap temukan banyak ketidaksamaan pendapat tentang pengertian pegawai tetaplah dalam pajak serta dihubungkan dengan UU ketenagakerjaan. Pengertian menurut ketetapan perpajakan serta UU No 13 th. 2003 Walau mengulas subyek yang sama (karyawan/pekerja/pegawai), tetapi undang-undang ketenagakerjaan serta ketentuan perpajakan mendefinisikan yang tidak sama. Dalam dunia ketenagakerjaan, dikenal juga ada pegawai tetaplah serta pegawai tidak tetaplah (pegawai kontrak). Pegawai tetaplah (permanent employee) yang disebut dalam ketenagakerjaan biasanya didefinisikan sebagai pekerja yang mempunyai kesepakatan kerja dengan entrepreneur untuk periode waktu tidak spesifik (permanent). Sedang pegawai tidak tetaplah (pegawai kontrak) pada umumnya didefinisikan sebagai pekerja yang mempunyai kesepakatan kerja dengan entrepreneur terbatas untuk periode waktu spesifik atau berdasar pada selesainya satu pekerjaan spesifik, yang umumnya di kenal dengan arti PKWT. Dalam praktik, banyak perusahaan yang mengaplikasikan sistem kontrak periode waktu spesifik, sebelumnya lalu karyayan itu diangkat jadi karyawan tetaplah perusahaan. Dalam ketetapan perpajakan, pengertian pegawai tetaplah menurut KEP-545/PJ./2000 yaitu : orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang terima atau peroleh upah dalam jumlah spesifik dengan cara berkala, termasuk juga anggota dewan komisaris serta anggota dewan pengawas yang dengan teratur terus-terusan turut mengelola aktivitas perusahaan dengan cara segera. Pengertian pegawai tetaplah itu, dalam PMK-252 ditambahkan untuk jadi tersebut : Pegawai tetaplah yaitu pegawai yang terima atau peroleh pendapatan dalam jumlah spesifik dengan teratur, termasuk juga anggota dewan komisaris serta anggota dewan pengawas yang dengan teratur terus-terusan turut mengelola aktivitas perusahaan dengan cara segera, dan pegawai yang bekerja berdasar pada kontrak untuk satu periode waktu spesifik selama pegawai yang berkaitan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan itu. Dalam KEP-545 tidak ada pengertian tentang pegawai tidak tetaplah. Tetapi ditata tentang pengertian tenaga Terlepas sebagai berikut : orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang cuma terima imbalan jika orang pribadi yang berkaitan bekerja. Disamping itu, dalam PMK 252 Pegawai tidak tetaplah/tenaga kerja terlepas didefinisikan sebagai pegawai yang cuma terima pendapatan jika pegawai yang berkaitan bekerja, berdasar pada jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dibuat atau penyelesaian satu type pekerjaan yang disuruh oleh pemberi kerja Perhitungan PPh 21 Berdasar pada KEP 545/PJ./2000, untuk mengkalkulasi PPh 21 terutang th. 2008 (serta terlebih dulu) walau status ‘ketenagakerjaan’ karyawan tsb yaitu “kontrak” baik kontrak untuk periode waktu spesifik atau berdasar pada pekerjaan spesifik, selama pegawai itu peroleh upah/imbalan (pendapatan) dalam jumlah spesifik dengan cara berkala/dengan teratur jadi perhitungan PPh 21-nya sama juga dengan karyawan tetaplah. Keduanya memiliki hak pengurang cost jabatan sebesar 5% dari pendapatan bruto serta maksimum Rp 108. 000/bln.. Demikian juga untuk 2009, dalam mengkalkulasi PPh 21 terutang untuk karyawan kontrak PKWT ada cost jabatan yang bisa diperhitungkan sebagai pengurang pendapatan bruto, besarnya 5% dari pendapatan bruto atau maksimum Rp 500. 000/bln.. Hal ini dapat sama juga dengan langkah perhitungan PPh 21 terutang atas karyawan/pegawai tetaplah.

karyawan kontrak adalah
pengertian karyawan outsourcing
keuntungan menjadi karyawan tetap
pengertian karyawan tetap menurut para ahli
karyawan tetap vs karyawan kontrak
pengertian karyawan kontrak
karyawan freelance adalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar